TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
DARI MASA HINDIA BELANDA HINGGA SESUDAH AMANDEMEN UUD 1945
- Masa Berlakunya Regelings Reglement (RR)
1. Reglement (Dibuat oleh Raja/Ratu Belanda dengan Parlemen Belanda);
2. Ordonantie (Dibuat oleh Volksraad Hindia Belanda); dan
3. Verordening (Dibuat oleh Gouverneur Generaal).
- Masa Berlakunya Indische Staatsregeling (IS)
1. Wet (Dibuat oleh Raja/Ratu Belanda dengan Parlemen Belanda);
2. Algemene Maatregel van Bestuur/AMvB (Keputusan umum yang berbentuk Keputusan Raja/Ratu dengan Menteri Urusan Jajahan atau Menteri Luar Negeri);
3. Ordonantie (Dibuat oleh Gouverneur Generaal dengan Persetujuan Volksraad); dan
4. Regeringsverordening (Peraturan Pemerintah yang dibuat oleh Gouverneur Generaal untuk melaksanakan Wet,AMvB, dan Ordonantie).
- Masa Berlakunya Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)
1. Undang-Undang (UU);
2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu); dan
3. Perturan Pemerintah.
- Masa Berlakunya Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1949 (K RIS 1949)
1. Undang-Undang Federal:
2. Undang-Undang Darurat; dan
3. Peraturan Pemerintah.
- Masa Berlakunya Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (UUD S 1950)
1. Undang-Undang;
2. Undang-Undang Darurat; dan
3. Peraturan Pemerintah.
- Masa Berlakunya Kembali UUD 1945 (Sesudah Dekrit Presiden 5 Juli 1959)
- Surat Presiden No. 2262/HK/1959 kepada Ketua DPR RI
1. Undang-Undang (UU);
2. Peratuan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu);
3. Peraturan Pemerintah;
4. Penetapan Presiden;
5. Peraturan Presiden;
6. Peraturan Pemerintah;
7. Keputusan Presiden; dan
8. Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri;
- Tap MPRS No. XX/MPRS/1966
1. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945;
2. Ketetapan MPR;
3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
4. Peraturan Pemerintah;
5. Keputusan Presiden; dan
6. Peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya.
- Masa Berlakunya UUD 1945 Sesudah Amandemen (1999-2002)
- Ketetapan MPR No. III/MPR/2000
1. Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
3. Undang-Undang;
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu);
5. Peraturan Pemerintah;
6. Keputusan Presiden; dan
7. Peraturan Daerah.
- Undang-Undang No. 10 Tahun 2004
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
3. Peraturan Pemerintah;
4. Peraturan Presiden; dan
5. Peraturan Daerah.
Penuangan keputusan norma hukum dikenal dalam tiga bentuk: (i) keputusan yang bersifat ”mengatur” (regeling) disebut dengan ”peraturan” (regels); (ii) keputusan yang sifatnya penetapan administratif disebut dengan ”keputusan” (beschikkings); (iii) keputusan yang sifatnya ”menghakimi” proses peradilan (adjudication) disebut dengan ”putusan” (vonnis).
Dalam konteks Indonesia, tata urutan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat sekarang ini, adalah sebagaimana diatur dalam UU No. 10 Tahun 2004, tepatnya pada Pasal 7, yaitu: (i) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (ii) Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; (iii) Peraturan Pemerintah; (iv) Peraturan Presiden; dan (v) Peraturan Daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar