Gagasan Reformasi Partai Politik di Indonesia
Akhir-akhir ini masyakat Indonesia kembali disuguhkan dengan tontonan parodi politik oleh para elite bangsa ini. Yang paling aktual adalah persoalan suap di Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora) dan Mahkamah Konstitusi yang diduga melibatkan salah satu fungsionaris Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, yaitu Muhammad Nazaruddin. Persoalan suap di Kemenpora melibatkan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olah Raga (Sesmenpora) sebagai fihak yang diduga menerima suap, saat ini sedang di periksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara, persoalan suap di MK telah selesai, karena Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK, Janedjri M. Gaffar, tidak berkenan menerima uang yang diserahkan oleh Muhammad Nazaruddin, yang disebutkan sebagai uang pertemanan, bahkan kemudian mengembalikannya tiga hari setelah diterima.
Persoalan suap di Kemenpora dan MK yang diduga melibatkan elite partai Demokrat, menjadi catatan tersendiri bagi kita, betapa rapuhnya sistem kepartaian yang kita miliki. Sehingga kader-kader partai politik yang ada hari ini bukannya menjalankan tugas dan fungsi yang seharusnya, tapi malah melakukan penyimpangan dan penyelewengan. Sebenarnya, bukan kali ini saja kader partai politik melakukan penyimpangan dan penyelewengan, saat ini Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Pengadilan Tipikor) tengah memeriksa 30 orang mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2004-2009, yang diduga terlibat menerima suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Kasus ini melibatkan sejumlah elit partai politik besar, termasuk Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Panda Nababan.
Jika benar kita mencintai Bangsa dan Negara ini, serta memiliki iktikad yang luhur untuk mewujudkan cita-cita kemerdekaan dan tujuan Negara sesuai dengan yang dinyatakan pada alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD Tahun 1945). Maka, momentum ini harusnya menyadarkan kita untuk segera melakukan pembenahan sistem kenegaraan, dalam hal ini sistem kepartaian. Atau, paling tidak kita mengembalikan hakikat partai politik pada yang sebenarnya.
Berikut ini, ada bebrapa tawaran untuk membenahi sistem kepartaian kita: Pertama, melakukan penegasan terhadap sistem kepartaian yang dianut. Maurice Duverger dalam bukunya yang berjudul "Political Parties", menyebutkan tiga sistim kepartaian, yaitu : (i) sistem partai tunggal (one party system), negara dengan sistem kepartaian yang seperti ini hanya menganal satu partai politik saja di dalam negara, biasanya dianut oleh negara-negara yang menganut ideologi marxisme-leninisme; (ii) sistem dwi partai (two party system), dimaksudkan bahwa hanya da dua parati politik di dalam sebuah negara, atau ada beberapa partai politik tetapi dengan peranan yang dominan hanya oleh dua partai saja. Sistem ini biasa dianut oleh negara-negara Anglo Saxon yang menganut sistem pemerintahan presidentiil; dan (iii) sistem banyak partai (multy party system), dalam hal ini, negara memberi ruang untuk lahirnya partai politik tanpa adanya pembatasan. Lahirnya sistem ini karena kuatnya perbedaan ras, agama dan suku bangsa pada suatu negara.
Kedua, mengembalikan fungsi partai politik kepada hakikat yang sebenarnya. Miriam Budiardjo menyebutkan bahwa partai politik memiliki empat fungsi, yang meliputi: (i) sarana komunikasi politik (political communication), dengan cara membuka akses kepada publik tentang kondisi yang dihadapi negara dan bagaimana seharusnya sikap yang diambil oleh warga negara sebagai bagian dari negara tersebut. (ii) sosialisasi politik (political socialization), untuk memberi pemahaman kepada warga negara tentang hakikat politik, partai politik, dan bagian-bagian lain dari sistem demokrasi yang ada; (iii) sarana rekrutmen politik (political recruitment), dimana partai politik melakukan penjaringan terhadap regenerasi bangsa dan negara untuk dilakukan pembinaan dan pemberdayaan, sehingga melahirkan calon pemimpin yang memiliki karakter, integritas, dan visioner guna melanjutkan estafet kepemimpinan; dan (iv) pengatur konflik (conflict management), sebagai sarana untuk mewaspadai terjadinya konflik ditengah masyarakat, serta sebagai sarana untuk mendamaikan konflik tersebut.
Ketiga, melakukan penyederhanaan jumlah partai politik. Pada prinsipnya, bahwa ada ruang untuk negara memberi kebebasan bagi lahirnya banyak partai politik. Namun, tentu harus dengan sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi bagi lahirnya sebuah partai politik, hal ini dalam rangka melakukan pengendalian jumlah partai. Karena, terlalu banyak partai pun akan menimbulkan persoalan yang rumit secara administratif dan praktis dalam penyelenggaraan pemilihan umum, terlebih-lebih bagi masyarakat kita yang tingkat kesadaran politiknya masih sangat rendah
Semoga tulisan ini bermanfaat bagi upaya perbaikan sistem ketatanegaraan kita, khususnya sistem kepartaian, yang hingga saat ini masih mencari-cari format yang ideal. Wallahu A'alam Bish-shawaab.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar