Kamis, 26 Mei 2011

Hukum Pidana 1

Ajaran Tentang Melawan Hukum
(Wederrechtelijkheid)

Wederrechtelijkheid atau melawan hukum memiliki defenisi yang berbeda-beda sebagaimana dikemukakan oleh para ahli hukum pidana. Simons menyebut dengan “bertentangan dengan hukum pada umumnya”. Sementara, Noyon menyatakan ”bertentangan dengan hukum subjektif seseorang”. Adapun van Hamel dan Hoge Raad (Mahkamah Agung Belanda), memberi pengertian dengan ”tanpa hak atau wewenangnya”.

Secara teoretis, bahwa Wederrechtelijkheid dapat dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu: (i) formeel wederrechtelijkheid atau ajaran melawan hukum formil, ialah perbuatan yang dikategorikan sebagai melawan hukum dinyatakan didalam ketentuan Undang-Undang (UU); (ii) materiil wederrechtelijkheid atau ajaran melawan hukum materil, ialah perbuatan melawan hukum pada umumnya, walaupun UU tidak menyebutkan dengan jelas bahwa perbuatan tersebut adalah perbuatan yang melawan hukum.

Dari pengertian dan perbedaan tentang wederrechtelijkheid sebagaimana diuraikan diatas, muncul pertanyaan, apakah wederrechtelijkheid merupakan unsur dari delik atau tidak? Para sarjana berbeda pandangan dalam hal ini. Pertama, pendapat mengatakan bahwa wederrechtelijkheid merupakan unsur dari pada delik. Pendapat ini mengharuskan adanya pembuktian apabila terjadi perbuatan yang dilarang oleh UU. Kedua, pendapat yang menyebutkan bahwa wederrechtelijkhed bukan merupakan unsur dari delik. Untuk pendapat ini, tidak perlu adanya pembuktian apakah perbuatan tersebut telah melawan hukum atau tidak, cukup apabila perbuatan tersebut dilarang dan diancam hukuman oleh UU.

Sebagai bahan diskusi, dalam konteks Hukum Pidana nasional kita, barangkali perlu kita kemukakan beberapa Pasal berikut: (i) Pasal 187 dan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan norma hukum yang tidak menyatakan wederrechtelijkheid sebagai unsur dari delik; (ii) Pasal 167, Pasal 333, dan Pasal 406 KUHP, merupakan norma hukum yang menyatakan dengan tegas bahwa wederrechtelijkheid sebagai unsur dari delik.

Semoga bermanfaat. Wallahu A’alam Bish-Shawaab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar