Kamis, 26 Mei 2011

Hukum Pidana 2

Pengecualian Tuntutan dan Hukuman dalam Hukum Pidana 
(Vervolgingsuitsluitingsgronden dan Strafuitsluitingsgronden)

Vervolgingsuitsluitingsgronden adalah keadaan-keadaan yang membuat penuntut umum tidak dapat melakukan penuntutan terhadap seseorang. Sementara, Strafuitsluitingsgronden ialah keadaan-keadaan yang membuat hakim tidak dapat mengadili seseorang pelaku, sehingga hakim tidak dapat mejatuhkan hukuman terhadap pelaku tersebut. Kedua hal tersebut merupakan pengecualian dalam hukum pidana, dimana karena keadaan tertentu penuntut umum tidak dapat menuntut seseorang, begitu juga dengan dengan hakim tidak dapat menjatuhkan hukuman terhadap seseorang.

Muncul pertanyaan, apakah keadaan-keadaan yang dimaksud? van Bemellen dalam bukunya ”Ons Stafrecht I”, sebagaimana dikutip oleh P.A.F. Lamintang dalam buku ”Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia”, menyebutkan setidaknya ada 6 (enam) hal yang merupakan keadaan secara umum yang tidak dapat dilakukan penuntutan dan dijatuhkan hukuman, yaitu:
  1. Tindakan-tindakan penghukuman yang didasarkan pada hak mendidik oleh para orang tua, para wali, para guru dan pendidik lainnya;
  2. tindajan-tindakan yang bersumber pada hak jabatan oleh para dokter, ahli-ahli apoteker, ahli-ahli kebidanan dan lain-lain;
  3. Tindakan-tindakan yang telah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari fihak-fihak yang dirugikan di dalam peristiwa tertentu;
  4. Tindakan-tindakan yang berdasarkan pada lembaga ”zaakwarneming” sebagaimana yangdimaksud pada Pasal 1354 Burgerlijk Wetboek (BW);
  5. Tidak adanya materieel wederrechtelijkheid pada suatu tindakan atau perbuatan; dan
  6. Tidak adanya unsur schuld (kesalahan) pada seseorang.
Berkut ini beberapa Pasal dalam KUHP yang secara tegas menyebutkan beberapa keadaan yang tidak dapat dilakukan penuntutan. Pasal 2, 3, 7, 8, 9, 61 ,62 ,72 ,76 ,77 , 78, dan 82. Adapun keadaa-keadaan yang dapat meniadakan hukum bagi seseorang adalah sebagai berikut: Pasal 44, 48, 49 ayat (1), 49 ayat (2), 50, 51 ayat (1), 51 ayat (2), dan 59.

Semoga bermanfaat. Wallahu A’alam Bish-shawaab.

Hukum Pidana 1

Ajaran Tentang Melawan Hukum
(Wederrechtelijkheid)

Wederrechtelijkheid atau melawan hukum memiliki defenisi yang berbeda-beda sebagaimana dikemukakan oleh para ahli hukum pidana. Simons menyebut dengan “bertentangan dengan hukum pada umumnya”. Sementara, Noyon menyatakan ”bertentangan dengan hukum subjektif seseorang”. Adapun van Hamel dan Hoge Raad (Mahkamah Agung Belanda), memberi pengertian dengan ”tanpa hak atau wewenangnya”.

Secara teoretis, bahwa Wederrechtelijkheid dapat dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu: (i) formeel wederrechtelijkheid atau ajaran melawan hukum formil, ialah perbuatan yang dikategorikan sebagai melawan hukum dinyatakan didalam ketentuan Undang-Undang (UU); (ii) materiil wederrechtelijkheid atau ajaran melawan hukum materil, ialah perbuatan melawan hukum pada umumnya, walaupun UU tidak menyebutkan dengan jelas bahwa perbuatan tersebut adalah perbuatan yang melawan hukum.

Dari pengertian dan perbedaan tentang wederrechtelijkheid sebagaimana diuraikan diatas, muncul pertanyaan, apakah wederrechtelijkheid merupakan unsur dari delik atau tidak? Para sarjana berbeda pandangan dalam hal ini. Pertama, pendapat mengatakan bahwa wederrechtelijkheid merupakan unsur dari pada delik. Pendapat ini mengharuskan adanya pembuktian apabila terjadi perbuatan yang dilarang oleh UU. Kedua, pendapat yang menyebutkan bahwa wederrechtelijkhed bukan merupakan unsur dari delik. Untuk pendapat ini, tidak perlu adanya pembuktian apakah perbuatan tersebut telah melawan hukum atau tidak, cukup apabila perbuatan tersebut dilarang dan diancam hukuman oleh UU.

Sebagai bahan diskusi, dalam konteks Hukum Pidana nasional kita, barangkali perlu kita kemukakan beberapa Pasal berikut: (i) Pasal 187 dan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan norma hukum yang tidak menyatakan wederrechtelijkheid sebagai unsur dari delik; (ii) Pasal 167, Pasal 333, dan Pasal 406 KUHP, merupakan norma hukum yang menyatakan dengan tegas bahwa wederrechtelijkheid sebagai unsur dari delik.

Semoga bermanfaat. Wallahu A’alam Bish-Shawaab.

Rabu, 25 Mei 2011

Kepartaian

Gagasan Reformasi Partai Politik di Indonesia

Akhir-akhir ini masyakat Indonesia kembali disuguhkan dengan tontonan parodi politik oleh para elite bangsa ini. Yang paling aktual adalah persoalan suap di Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora) dan Mahkamah Konstitusi yang diduga melibatkan salah satu fungsionaris Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, yaitu Muhammad Nazaruddin. Persoalan suap di Kemenpora melibatkan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olah Raga (Sesmenpora) sebagai fihak yang diduga menerima suap, saat ini sedang di periksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara, persoalan suap di MK telah selesai, karena Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK, Janedjri M. Gaffar, tidak berkenan menerima uang yang diserahkan oleh Muhammad Nazaruddin, yang disebutkan sebagai uang pertemanan, bahkan kemudian mengembalikannya tiga hari setelah diterima.

Persoalan suap di Kemenpora dan MK yang diduga melibatkan elite partai Demokrat, menjadi catatan tersendiri bagi kita, betapa rapuhnya sistem kepartaian yang kita miliki. Sehingga kader-kader partai politik yang ada hari ini bukannya menjalankan tugas dan fungsi yang seharusnya, tapi malah melakukan penyimpangan dan penyelewengan. Sebenarnya, bukan kali ini saja kader partai politik melakukan penyimpangan dan penyelewengan, saat ini Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Pengadilan Tipikor) tengah memeriksa 30 orang mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2004-2009, yang diduga terlibat menerima suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Kasus ini melibatkan sejumlah elit partai politik besar, termasuk Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Panda Nababan.

Jika benar kita mencintai Bangsa dan Negara ini, serta memiliki iktikad yang luhur untuk mewujudkan cita-cita kemerdekaan dan tujuan Negara sesuai dengan yang dinyatakan pada alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD Tahun 1945). Maka, momentum ini harusnya menyadarkan kita untuk segera melakukan pembenahan sistem kenegaraan, dalam hal ini sistem kepartaian. Atau, paling tidak kita mengembalikan hakikat partai politik pada yang sebenarnya.

Berikut ini, ada bebrapa tawaran untuk membenahi sistem kepartaian kita: Pertama, melakukan penegasan terhadap sistem kepartaian yang dianut. Maurice Duverger dalam bukunya yang berjudul "Political Parties", menyebutkan tiga sistim kepartaian, yaitu : (i) sistem partai tunggal (one party system), negara dengan sistem kepartaian yang seperti ini hanya menganal satu partai politik saja di dalam negara, biasanya dianut oleh negara-negara yang menganut ideologi marxisme-leninisme; (ii) sistem dwi partai (two party system), dimaksudkan bahwa hanya da dua parati politik di dalam sebuah negara, atau ada beberapa partai politik tetapi dengan peranan yang dominan hanya oleh dua partai saja. Sistem ini biasa dianut oleh negara-negara Anglo Saxon yang menganut sistem pemerintahan presidentiil; dan (iii) sistem banyak partai (multy party system), dalam hal ini, negara memberi ruang untuk lahirnya partai politik tanpa adanya pembatasan. Lahirnya sistem ini karena kuatnya perbedaan ras, agama dan suku bangsa pada suatu negara.

Kedua, mengembalikan fungsi partai politik kepada hakikat yang sebenarnya. Miriam Budiardjo menyebutkan bahwa partai politik memiliki empat fungsi, yang meliputi: (i) sarana komunikasi politik (political communication), dengan cara membuka akses kepada publik tentang kondisi yang dihadapi negara dan bagaimana seharusnya sikap yang diambil oleh warga negara sebagai bagian dari negara tersebut. (ii) sosialisasi politik (political socialization), untuk memberi pemahaman kepada warga negara tentang hakikat politik, partai politik, dan bagian-bagian lain dari sistem demokrasi yang ada; (iii) sarana rekrutmen politik (political recruitment), dimana partai politik melakukan penjaringan terhadap regenerasi bangsa dan negara untuk dilakukan pembinaan dan pemberdayaan, sehingga melahirkan calon pemimpin yang memiliki karakter, integritas, dan visioner guna melanjutkan estafet kepemimpinan; dan (iv) pengatur konflik (conflict management), sebagai sarana untuk mewaspadai terjadinya konflik ditengah masyarakat, serta sebagai sarana untuk mendamaikan konflik tersebut.

Ketiga, melakukan penyederhanaan jumlah partai politik. Pada prinsipnya, bahwa ada ruang untuk negara memberi kebebasan bagi lahirnya banyak partai politik. Namun, tentu harus dengan sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi bagi lahirnya sebuah partai politik, hal ini dalam rangka melakukan pengendalian jumlah partai. Karena, terlalu banyak partai pun akan menimbulkan persoalan yang rumit secara administratif dan praktis dalam penyelenggaraan pemilihan umum, terlebih-lebih bagi masyarakat kita yang tingkat kesadaran politiknya masih sangat rendah

Semoga tulisan ini bermanfaat bagi upaya perbaikan sistem ketatanegaraan kita, khususnya sistem kepartaian, yang hingga saat ini masih mencari-cari format yang ideal. Wallahu A'alam Bish-shawaab.

Minggu, 15 Mei 2011

Perundang-undangan

TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
DARI MASA HINDIA BELANDA HINGGA SESUDAH AMANDEMEN UUD 1945

  1. Masa Berlakunya Regelings Reglement (RR)
1.      Reglement (Dibuat oleh Raja/Ratu Belanda dengan Parlemen Belanda);
2.      Ordonantie (Dibuat oleh Volksraad Hindia Belanda); dan
3.      Verordening (Dibuat oleh Gouverneur Generaal).

  1. Masa Berlakunya Indische Staatsregeling (IS)
1.      Wet (Dibuat oleh Raja/Ratu Belanda dengan Parlemen Belanda);
2.    Algemene Maatregel van Bestuur/AMvB (Keputusan umum yang berbentuk Keputusan Raja/Ratu dengan Menteri Urusan Jajahan atau Menteri Luar Negeri);
3.      Ordonantie (Dibuat oleh Gouverneur Generaal dengan Persetujuan Volksraad); dan
4.  Regeringsverordening (Peraturan Pemerintah yang dibuat oleh Gouverneur Generaal untuk melaksanakan Wet,AMvB, dan Ordonantie).

  1. Masa Berlakunya Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)
1.      Undang-Undang (UU);
2.      Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu); dan
3.      Perturan Pemerintah.

  1. Masa Berlakunya Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1949 (K RIS 1949)
1.      Undang-Undang Federal:
2.      Undang-Undang Darurat; dan
3.      Peraturan Pemerintah.

  1. Masa Berlakunya Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (UUD S 1950)
1.      Undang-Undang;
2.      Undang-Undang Darurat; dan
3.      Peraturan Pemerintah.

  1. Masa Berlakunya Kembali UUD 1945 (Sesudah Dekrit Presiden 5 Juli 1959)
  1. Surat Presiden No. 2262/HK/1959 kepada Ketua DPR RI
1.      Undang-Undang (UU);
2.      Peratuan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu);
3.      Peraturan Pemerintah;
4.      Penetapan Presiden;
5.      Peraturan Presiden;
6.      Peraturan Pemerintah;
7.      Keputusan Presiden; dan
8.      Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri;


  1. Tap MPRS No. XX/MPRS/1966
1.      Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945;
2.      Ketetapan MPR;
3.      Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
4.      Peraturan Pemerintah;
5.      Keputusan Presiden; dan
6.      Peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya.

  1. Masa Berlakunya UUD 1945 Sesudah Amandemen (1999-2002)
  1. Ketetapan MPR No. III/MPR/2000
1.      Undang-Undang Dasar 1945;
2.      Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
3.      Undang-Undang;
4.      Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu);
5.      Peraturan Pemerintah;
6.      Keputusan Presiden; dan
7.      Peraturan Daerah.

  1. Undang-Undang No. 10 Tahun 2004
1.      Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.      Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
3.      Peraturan Pemerintah;
4.      Peraturan Presiden; dan
5.      Peraturan Daerah.

Penuangan keputusan norma hukum dikenal dalam tiga bentuk: (i) keputusan yang bersifat ”mengatur” (regeling) disebut dengan ”peraturan” (regels); (ii) keputusan yang sifatnya penetapan administratif disebut dengan ”keputusan” (beschikkings); (iii) keputusan yang sifatnya ”menghakimi” proses peradilan (adjudication) disebut dengan ”putusan” (vonnis).
Dalam konteks Indonesia, tata urutan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat sekarang ini, adalah sebagaimana diatur dalam UU No. 10 Tahun 2004, tepatnya pada Pasal 7, yaitu: (i) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (ii) Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; (iii) Peraturan Pemerintah; (iv) Peraturan Presiden; dan (v) Peraturan Daerah.

Senin, 09 Mei 2011

Introduction

Salam kenal untuk semua blogger, ini adalah posting pertama saya, dan pastinya setelah belajar secara otodidak, akhirnya saya bisa juga, Alhamdulillah. Semoga, melalui blog ini saya bisa berbagi ide dan pemikiran serta dapat memberi manfaat bagi semua.