Pengecualian Tuntutan dan Hukuman dalam Hukum Pidana
(Vervolgingsuitsluitingsgronden dan Strafuitsluitingsgronden)
(Vervolgingsuitsluitingsgronden dan Strafuitsluitingsgronden)
Vervolgingsuitsluitingsgronden adalah keadaan-keadaan yang membuat penuntut umum tidak dapat melakukan penuntutan terhadap seseorang. Sementara, Strafuitsluitingsgronden ialah keadaan-keadaan yang membuat hakim tidak dapat mengadili seseorang pelaku, sehingga hakim tidak dapat mejatuhkan hukuman terhadap pelaku tersebut. Kedua hal tersebut merupakan pengecualian dalam hukum pidana, dimana karena keadaan tertentu penuntut umum tidak dapat menuntut seseorang, begitu juga dengan dengan hakim tidak dapat menjatuhkan hukuman terhadap seseorang.
Muncul pertanyaan, apakah keadaan-keadaan yang dimaksud? van Bemellen dalam bukunya ”Ons Stafrecht I”, sebagaimana dikutip oleh P.A.F. Lamintang dalam buku ”Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia”, menyebutkan setidaknya ada 6 (enam) hal yang merupakan keadaan secara umum yang tidak dapat dilakukan penuntutan dan dijatuhkan hukuman, yaitu:
- Tindakan-tindakan penghukuman yang didasarkan pada hak mendidik oleh para orang tua, para wali, para guru dan pendidik lainnya;
- tindajan-tindakan yang bersumber pada hak jabatan oleh para dokter, ahli-ahli apoteker, ahli-ahli kebidanan dan lain-lain;
- Tindakan-tindakan yang telah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari fihak-fihak yang dirugikan di dalam peristiwa tertentu;
- Tindakan-tindakan yang berdasarkan pada lembaga ”zaakwarneming” sebagaimana yangdimaksud pada Pasal 1354 Burgerlijk Wetboek (BW);
- Tidak adanya materieel wederrechtelijkheid pada suatu tindakan atau perbuatan; dan
- Tidak adanya unsur schuld (kesalahan) pada seseorang.
Berkut ini beberapa Pasal dalam KUHP yang secara tegas menyebutkan beberapa keadaan yang tidak dapat dilakukan penuntutan. Pasal 2, 3, 7, 8, 9, 61 ,62 ,72 ,76 ,77 , 78, dan 82. Adapun keadaa-keadaan yang dapat meniadakan hukum bagi seseorang adalah sebagai berikut: Pasal 44, 48, 49 ayat (1), 49 ayat (2), 50, 51 ayat (1), 51 ayat (2), dan 59.
Semoga bermanfaat. Wallahu A’alam Bish-shawaab.
